Rumah instan kini menjadi pilihan banyak orang yang menginginkan hunian cepat, praktis, dan modern. Dibuat dengan sistem modular atau prefabricated seperti folding container dan kontainer modifikasi, rumah instan dapat berdiri dalam hitungan hari atau minggu. Meski proses pembangunannya cepat, aspek legalitas tetap penting, terutama Izin Mendirikan Bangunan yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti IMB.
PBG merupakan persetujuan resmi dari pemerintah sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan gedung. Diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG bertujuan memastikan bangunan sesuai tata ruang, standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bagi rumah instan, pengurusan PBG sering kali lebih sederhana dibandingkan rumah konvensional karena desainnya yang sudah baku dan terstandarisasi.
Tidak semua rumah instan wajib memiliki PBG penuh. Bangunan semi permanen satu lantai dengan luas tertentu, seperti rumah kontainer atau folding container, kadang dikategorikan tidak memerlukan izin mendirikan bangunan lengkap. Namun, aturan ini berbeda-beda di setiap daerah. Untuk rumah instan yang dipasang secara permanen, dua lantai ke atas, atau berada di kawasan tertentu, PBG tetap diwajibkan. Pengabaian izin dapat berujung pada sanksi berupa teguran, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran paksa.
Proses pengajuan PBG untuk rumah instan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di situs simbg.pu.go.id. Dokumen yang dibutuhkan biasanya meliputi:
– Surat tanah atau bukti kepemilikan lahan
– Rencana teknis bangunan (gambar denah, tampak, dan potongan) yang dibuat oleh arsitek atau teknisi bersertifikat
– Data pemohon dan lokasi bangunan
– Surat keterangan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dari kelurahan atau kecamatan
Untuk rumah instan sederhana, prosesnya relatif cepat, sering kali selesai dalam 10-28 hari kerja tergantung klasifikasi bangunan. Biaya retribusi PBG bervariasi sesuai luas bangunan, lokasi, dan jenis hunian. Beberapa daerah bahkan memberikan kemudahan atau pembebasan retribusi untuk rumah subsidi atau hunian sederhana.
Baca juga: Ketebalan Rockwool yang Ideal untuk Atap Rumah Tropis
Keuntungan memiliki PBG bagi pemilik rumah instan sangatlah besar. Selain menghindari masalah hukum, bangunan yang legal memiliki nilai jual lebih tinggi, mudah diasuransikan, dan aman dari segi struktural. Rumah instan yang sudah memenuhi standar PBG biasanya dilengkapi dengan sistem grounding anti petir, sambungan anti gempa, serta isolasi yang baik, sehingga lebih nyaman dan tahan lama.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang membangun rumah instan tanpa mengurus PBG karena menganggap prosesnya ribet atau karena sifat bangunannya yang mobile. Padahal, berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sejak awal akan mempermudah segalanya. Banyak produsen rumah instan kini menyediakan jasa bantuan pengurusan PBG sebagai paket lengkap.
Dalam era pembangunan yang semakin cepat, rumah instan menawarkan solusi efisien. Namun, kepatuhan terhadap regulasi PBG tetap menjadi kunci agar hunian Anda legal, aman, dan bernilai investasi jangka panjang. Sebelum memesan atau mendirikan rumah instan, pastikan untuk mengecek ketentuan PBG di daerah Anda agar pembangunan berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.
Memiliki rencana untuk menggunakan bahan prefabrikasi untuk bangunan? Rencanakan pembangunan Anda bersama Sanwaprefab. Hubungi kami sekarang.
