Seperti yang kita ketahui bahwa tak ada pembayaran IMB rumah kontainer bagi pemiliknya. Sehingga hal itu menjadi salah satu keunggulan dari penggunaan rumah kontainer itu sendiri. Kecuali jika bangunannya terdiri dari 2 lantai, tapi untuk bangunan 1 lantai tak perlu membayar biaya IMB atau mengurusi perizinannya.

Keunggulan Rumah Kontainer dan Tidak Adanya IMB Rumah Kontainer

1. Biayanya Terjangkau

Salah satu kelebihan dari pembangunan rumah kontainer adalah biayanya yang relatif murah dibanding membangun rumah konvensional. Maka jika budget yang Anda miliki untuk membangun rumah cukup minim, sebaiknya pilih bahan kontainer saja. Karena biaya pembangunannya terbilang murah dan bersahabat.

Perkiraan biaya pembangunannya adalah Rp 50.000.000,- dan sudah termasuk instalasi untuk listrik dan air. Bahkan bisa ditambah juga dengan pemasangan AC. Biayanya bisa disesuaikan dengan ukuran kontainer dan fasilitas apa saja yang ingin digunakan.

2. Tahan Bencana

Dengan memiliki atau tinggal di rumah kontainer maka Anda tak perlu takut bencana misalnya gempa bumi. Karena kerangka bahan kontainer ini dibuat dari besi yang solid dan tahan bencana seperti banjir, gempa bumi, angin kencang dan sebagainya. Jenis bangunan IMB rumah kontainer ini juga bebas dari pembayaran IMB atau perizinan apapun. Sehingga selain tahan bencana, Anda juga tak perlu membayar IMB.

Baca juga: Kelebihan dari Pemakaian Kantor Kontainer Lipat Indonesia

3. Bersifat Fleksibel

Ketika ingin pindah tempat tinggal atau pindah lokasi maka prosesnya pun lebih mudah karena pemakaian rumah kontainer ini sangat fleksibel. Anda hanya perlu membeli lahannya saja kemudian lakukan pemindahan kontainer. Apalagi tak perlu ada pembayaran IMB atau urusan perizinan apa pun.

Tidak Perlu Membuat IMB dalam Membangun Rumah Kontainer

Pemakaian kontainer saat ini sudah banyak diaplikasikan dalam berbagai bangunan. Selain bangunan rumah kontainer juga bisa dipakai untuk bangunan café, resto, dan kantor. Salah satu keunggulan dari rumah kontainer ini adalah dalam hal izin pendirian bangunan atau IMB.

Mungkin banyak orang yang bertanya, berapa IMB rumah kontainer? Jawabannya adalah nol rupiah karena tidak ada urusan IMB. Hal itu disebabkan oleh jenis bangunan rumah kontainer yang berupa bangunan semi tetap. Maka tak ada izin khusus seperti yang biasa ada pada rumah kontainer.

Namun ketiadaan IMB pada rumah kontainer ini hanya berlaku untuk bangunan 1 lantai. Sedangkan untuk bangunan yang menggunakan tiang pancang seperti pada rumah berlantai 2 atau lebih, tetap harus ada IMB. Maka Anda tidak perlu khawatir dengan pembangunan rumah 1 lantai pada rumah kontainer.

Karena tidak ada izin khusus seputar IMB rumah kontainer dan Anda tak perlu repot lagi. Selain itu, proses modifikasi rumah kontainer ini juga sangat mudah. Hal itu menjadi keunggulan tersendiri bagi bangunan rumah kontainer.

Memiliki rencana untuk menggunakan bahan prefabrikasi untuk bangunan? Rencanakan pembangunan Anda bersama Sanwaprefab. Hubungi kami sekarang.

 

Oleh: sanwaprefab.co.id